Dasar Hukum Organisasi
· Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan.
· Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur
Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan dan Unit-Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
UPTD BALAI BENIH IKAN PANTAI KOTABARU
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan
Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Kotabaru berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.
Tugas
Balai Benih Ikan Pantai Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan penerapan teknis perbenihan budidaya ikan laut/payau serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Fungsi Balai Benih Ikan Pantai Kotabaru adalah :
1. Perbanyakan induk ikan air laut/payau;
2. Pengadaan telur/nauplii;
3. Penerapan teknik perbenihan dan distribusi benih;
4. Penerapan teknik pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan serta teknik pengendalian hama dan penyakit;
5. Pengendalian mutu benih melalui pelaksanaan sertifikasi sistem mutu benih;
6. Pengawasan mutu benih
Rincian Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha. Dalam melaksanakan tugas urusan tata usaha mempunyi fungsi pelaksanaan urusan kepegawaian, surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan.
Seksi Pelayanan Teknik Produksi mempunyai tugas melakukan pelayanan dan publikasi teknis kegiatan penerapan teknik perbenihan, pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, pengendalian hama penyakit serta melakukan pelaksanaan sertifikasi sistem mutu atau sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih.
Seksi Standarisasi dan Informasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang standarisasi.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional, perekayasa dan jabatan fungsional lain yang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
SDM
SDM pada BBIP
Kotabaru berjumlah 30 orang, perincian SDM berdasarkan status
kepegawaian dan
pendidikan sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.